Wednesday, September 17, 2008

ABDULLAH JOBAN SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

Jumat, 2008 Agustus 22

FPI Purwakarta Gelar Tabligh Akbar Dalam Kasus Penistaan Agama Oleh Bupati Purwakarta

Komunitas Umat Islam menggelar Tabligh Akbar di Majid Agung Purwakarta (22/08). Tabligh Akbar ini dihadiri oleh berbagai macam elemen umat Islam dan ormas islam seperti FPI.

Dewan Syuro FPI Purwakarta Habib Abdullah Joban menegaskan bahwa pihaknya menuntut pihak kepolisian serius menangani penistaan agama yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta. Karena kasus ini telah melukai hati umat Islam seutuhnya. Sehingga umat Islam Purwakarta akan mengawalnya hingga kasus ini tuntas walaupun perkara ini sekarang dilimpahkan ke Polda Jabar.

FPI Purwakarta sangat mendukung upaya penuntasan kasus ini secara tuntas. Sehingga pernyataan Bupati Purwakarta yang telah keluar dari koridor Islam bisa sampai ke tahap pengadilan. Jika nanti di pengadilan Bupati Purwakarta dinyatakan bersalah, maka Dedi Mulyadi harus turun dari jabatan Bupati Purwakarta.


Kamis, 2008 Agustus 21

Polisi Sita Barang Bukti Dalam Kasus Penistaan Agama Bupati Purwakarta

Polres Purwakarta menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan penistaan agama dalam pengajian Bale Paseban yang diprakarsai Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Barang bukti itu berupa compact disc (CD) dan rekaman audio visual saat pengajian di Pendopo Pemkab Purwakarta, Kamis (7/8). Polisi pun mengirimkan surat undangan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat untuk dijadikan saksi ahli. Selain itu, saksi yang sudah dimintai keterangan bertambah menjadi enam orang dari sebelumnya empat orang.

Tambahan dua saksi berasal dari panitia pengajian Bale Paseban.Kapolres Purwakarta AKBP Sufyan Syarif menjelaskan, barang bukti itu menjadi bahan analisis kepolisian, termasuk penilaian MUI pusat terhadap isi ceramah pengajian Bale Paseban, sehingga pengusutan kasus ini tetap berjalan dan diharapkan segera tuntas.“Tidak hanya barang bukti,kami sudah memeriksa dua peserta pengajian, Ishak dan Nurjaman.
Sementara ini, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah dikirim ke 16 pelapor,” ujar Sufyan kemarin. Dia memastikan kasus tersebut bakal ditangani Polda Jawa Barat.Hal ini sesuai telegram No TR/266/VIII/2008 tertanggal 20 Agustus 2008. Isinya merupakan perintah agar persoalan penghinaan dan penistaan agama ditangani Direktur Reserse dan Kriminal (Direskrim) Polda Jawa Barat. “Besok (hari ini) kasusnya akan kami limpahkan ke Polda Jabar. Jadi, setiap pelaporan dari masyarakat semuanya ke Polda Jabar.

Kami mengimbau agar masyarakat Purwakarta dapat menjaga ketertiban dan keamanan,” paparnya. Di tempat terpisah,Sekretaris Komunitas Umat Islam (KUI) Purwakarta Iwan Kurniawan menyatakan, pihaknya menghargai upaya pelimpahan kasus ke Polda Jawa Barat. Meski begitu, KUI tetap akan mengawal proses hukum kendati sudah bukan lagi kewenangan Polres Purwakarta.

“Silakan saja jika memang mau dilimpahkan, itu wewenang kepolisian. Kami hanya akan memantau sampai sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini,” tandas Iwan. Di bagian lain, kemarin, Kepala Desa Mulya Mekar, Kecamatan Babakan Cikao, Romli Sidik dan Kepala Desa Citalang,Kecamatan Purwakarta Kota,Mochammad Kosasih ikut melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta.
Mereka mengaku tidak gentar bila nanti Bupati Dedi mencopot mereka dari jabatannya. “Kami selaku umat Islam perlu melaporkan kasus ini walau harus kehilangan jabatan,” kata Kosasih seraya berlalu menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Purwakarta.




Ratusan Massa Umat Islam Purwakarta Melaporkan Penistaan Agama Bupati Purwakarta

Ratusan massa dari berbagai macam elemen umat Islam, mendatangi Mapolres Purwakarta (19/8). Mereka mengadukan Bupati Purwakarta dalam kasus penistaan agama Islam. Kendati Bupati Purwakarta telah menyampaikan permohonan maaf nya di depan MUI Purwakarta, tetapi mereka menganggap bahwa proses hukum harus terus berjalan.

Sebelumnya massa umat Islam ini diterima jajaran kepolisian di mesjid Assyifa di lingkungan Mapolres Purwakarta. Jajaran kepolisian meminta agar pelapor tidak anarkis dalam meyampaikan pengaduannya. Massa umat Islam harus menempuhnya sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pihak kepolisian bisa memprosesnya.

Kapolres Purwakarta AKBP Sufyan Syarif menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memanggil Bupati Purwakarta sesuai dengan perkembangan prosese penyidikan. Dengan analisa dari tim ahli serta mempelajari dari saksi dan bukti bukti yang ada.

Usia melakukan pertemuan antara umat Islam dan jajaran kepolisian di Mesjid Assyifa, akhirnya ratusan umat Islam secara bergiliran masuk ke ruang Satuan Pelayanan Kepolisian. Mereka berharap kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Bupati Purwakarta Meminta Maaf


Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi telah menerima surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta dan menyatakan kekhilafannya, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada MUI dan umat Islam di Purwakarta, Jabar.

Demikian potongan kutipan Surat Penyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purwakarta KH Otoillah Mustari, Dedi Mulyadi, dan Kapolres Purwakarta AKBP Sufyan Syarif, di aula Polres Purwakarta, Sabtu.

Surat Pernyataan Bersama itu muncul setelah unjukrasa ratusan warga di Pemkab Purwakarta, karena kecewa kepada Dedi yang dinilai menistakan agama Islam, dengan cara menyejajarkan eksistensi kitab suci Alquran dengan alat musik suling, yang disampaikan pada saat Pengajian Bale Paseban, di Pendopo Purwakarta, 7 Agustus lalu.

Saat pengajian tersebut, Dedi juga dinilai terkesan telah menganggap teks Alquran itu hanya sebatas tekstual, bukan hal yang substantif, yang akhirnya berimbas ratusan warga dan MUI Purwakarta menilai Dedi telah melakukan penistaan agama Islam.

Atas pernyataannya itu, Dedi pun didesak untuk menyampaikan permohonan maafnya secara resmi kepada MUI Purwakarta dan seluruh umat Islam di Purwakarta.

Usai menandatangani Surat Pernyataan Bersama, Dedi Mulyadi mengaku sudah bertaubat dan menjadikan hal-hal yang sudah terjadi itu sebagai pelajaran berharga.

"Semua yang terjadi, saya jadikan pelajaran berharga agar tidak terulang kembali. Apalagi mengenai agama, harus hati-hati. Jangan sampai menimbulkan multi-tafsir," katanya.

Dikatakannya, semua yang telah terjadi itu juga merupakan bagian dari modal untuk membangun sinergitas antarinstitusi di Purwakarta, sehingga ke depannya Purwakarta bisa berkembang karena sinergitas antar institusi itu.

Sekretaris MUI Purwakarta Abun Bunyamin mengatakan, dengan munculnya Surat Pernyataan Bersama, diharapkan tidak akan ada lagi gejolak di masyarakat terkait dengan pernyataan kontroversial Dedi pada saat pengajian lalu.

"Yang bersangkutan sudah mengaku bertaubat dan meminta maaf. Jadi, kami memaafkannya dan menganggap permasalahan ini selesai," katanya.

Saat ditanya mengenai hal-hal krusial yang disampaikan Dedi pada saat Pengajian Bale Paseban, di Pendopo Purwakarta, 7 Agustus lalu, ia mengatakan, hal yang dilontarkan pertanyaan apakah Alquran sebagai produk peradaban atau bukan.

"Sudahlah. Semuanya sudah selesai, karena yang bersangkutan sudah mengaku khilaf, lalu meminta maaf dan bertaubat," katanya.

Sementara itu, selain mencantumkan tentang permohonan maaf Dedi Mulyadi, dalam Surat Pernyataan Bersama itu juga disebutkan, dengan adanya penandatanganan Surat Pernyataan Bersama antara Bupati Purwakarta, Ketua Umum MUI dan Kapolres Purwakarta tersebut, diharapkan seluruh umat Islam di Purwakarta bisa menjaga keamanan dan ketertiban.


MUI Ancam Usir Bupati Purwakarta


Juru bicara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purwakarta, KH Abdullah AR Joban, mengancam akan menggelar unjuk rasa dan mengusir Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dari Purwakarta jika dalam waktu 1x24 jam ini tidak meminta maaf secara resmi kepada seluruh umat Islam di wilayahnya.

Hal itu dilakukan karena Dedi dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama Islam, yakni menyejajarkan eksistensi kitab suci Al Quran dengan alat musik suling, pada acara Pengajian Bale Paseban, di Pendopo Purwakarta, Jabar, 7 Agustus 2008.

Dalam pengajian tersebut, Dedi juga dinilai telah menganggap teks Al Quran hanya sebatas tekstual, dan bukan hal yang substantif. "Ini persoalan serius dan bisa meresahkan umat Islam yang ada di kota santri ini," katanya, di Purwakarta, Kamis.

Selain bisa meresahkan umat Islam di Purwakarta, menurut dia, pernyataan Dedi yang kontroversial itu juga bisa meresahkan seluruh umat Islam di Indonesia. Atas hal itu, ia mendesak agar Dedi menyampaikan permohonan maafnya secara resmi, yakni menyampaikan permohonan maaf melalui media nasional dan lokal.

"Dia memang sudah menyampaikan maaf ketika mendapat kecaman dari pihaknya, pada Rabu (13/8), kemarin. Tapi, itu tidak secara resmi," katanya.

Secara pribadi, ia mengatakan, sudah memaafkan Dedi karena dirinya sudah ditemui oleh Bupati Purwakarta itu untuk membahas tentang permasalahan tersebut.

"Saya adalah satu dari sekian banyak umat Islam di Purwakarta. Jadi, saya mendesak agar bupati tidak hanya menyampaikan permohonan maaf kepada saya, tapi juga kepada umat Islam yang lain," katanya.

Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan tata cara menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam yang harus dilakukan oleh Dedi, termasuk diantaranya menyampaikan permohonan maaf secara khusus melalui media nasional dan lokal.

Permohonan maaf kepada seluruh umat Islam itu harus sudah disampaikan selama 1x24 jam. Jika dalam waktu yang telah ditentukan itu tidak dilaksanakan, maka Joban mengaku bahwa pihaknya akan berunjukrasa untuk mengusir Dedi dari Purwakarta.

"Selain berunjukrasa, kami juga akan melaporkan ke aparat kepolisian mengenai penistaan agama yang dilakukan Dedi," katanya.

Pada Rabu (13/8), MUI Purwakarta mengecam pernyataan Dedi Mulyadi yang disampaikan pada acara Pengajian Bale Paseban, di Pendopo Purwakarta, 7 Agustus 2008, karena dinilai telah menyejajarkan eksistensi kitab suci Alquran dengan alat musik suling.

Dalam pengajian itu, bupati juga dinilai telah menganggap teks Alquran hanya sebatas tekstual, dan bukan hal yang substantif. Atas hal tersebut, MUI menilai Dedi telah melakukan penistaan agama Islam.

Saat dimintai tanggapan mengenai hal itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi meminta maaf kepada seluruh umat Islam di Purwakarta, karena pernyataan yang terlontar dalam Pengajian Bale Paseban itu adalah bagian dari kekhilafan dan lemahnya pemahaman agama yang dimilikinya.


Penistaan Agama Bupati Purwakarta

Bupati Purwakarta Melakukan Penistaan Agama


Bupati Purwakarta Drs Dedi Mulyadi dinilai telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.Dalam sebuah acara pengajian Bale Paseban di Pendopo Purwakarta, 7 Agustus 2008, Dedi menyejajarkan eksistensi kitab suci Alquran dengan alat musik suling. Bupati juga dinilai telah menganggap teks Alquran hanya sebatas tekstual, bukan substantif.

Selain itu ada beberapa komentar Bupati dalam pengajian tersebut yang dinilai telah melecehkan Islam yakni:


  1. Tidak ada jaminan apabila menedangarkan Al-Quran akan tergetar hatinya

  2. Ada kesalahan kita,suka mempertentangkan Al-Qur'an dengan ayat disekitarnya, seolah olah kalau dari sisi filsafat suling itu bukan ciptaan Allah hanya Quran yang diciptakan oleh Allah, itu bahaya, he....he....

  3. Dengan kecapi suling saja bisa ingat kepada Allah bagi orang yang memkanainya.

Disamping itu, ada beberapa komnetar dari penceramah dalam pengajian tersebut yang juga menistakan islam:

  1. Tuhan itu sama dengan Sang Hyang Widi

  2. Sholat sama dengan semedi

  3. Ditanah Sunda pernah terutus seorang Nabi,sebab ada kearifan yang ditemukan ditanah Sunda.Begitupun di Jawa, Nabinya pakai Blankon dan batik. Socrates dan Aristoteles pun kemungkinan Nabi, karena ada kearifan dari ucapan ucapan mereka.

Komentar komentar Bupati dan penceramah lah yang mengundang berbagai reaksi Umat Islam di Purwakarta. Dimana pada tanggal 15/8 terjadi gelombang unjuk rasa mengepung Kantor Bupati Purwakarta.

Yang intinya para pengunjuk rasa yang terdiri dari beberapa elemen umat Islam, menuntut Bupati Purwakarta untuk meminta maaf terhadap umat Islam. Karena telah melakukan penistaan dan mencederai umat Islam

No comments: