Friday, July 18, 2008

UST. ABDULLAH JOBAN : PERDA ANTI MAKSIAT HARGA MATI !



Ormas Deadline Sebelum Lebaran
Jum'at, 05/10/2007

PURWAKARTA(SINDO) – Empat organisasi massa islam (ormas) men-deadline DPRD PURWAKARTA, untuk mengesahkan Raperda Antimaksiat sebelum Lebaran.

Melalui surat bernomor 22/B/FU-01/2007 tertanggal 3 Oktober 2007 itu, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Ulama Indonesia (FUI), Corp Mubaligh Purwakarta (CMP),dan Front Pembela Islam (FPI) mendesak agar dewan segera menuntaskan pekerjaannya dalam membuat payung hukum.

Menurut Ketua FUI KH Abdullah AS Joban, Perda Antimaksiat menjadi keharusan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.Beragam realita yang melatarbelakangi potret buram Purwakarta harus menjadi pijakan. Pihaknya sudah merangkum beberapa peristiwa, seperti kegiatan striptease di Kec Jatiluhur pada 2004, dan setahun kemudian terulang di Hotel Plaza,Kec Bungur Sari.

”Tidak sebatas itu, peredaran miras, narkoba, serta prostitusi sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, kami memandang perlu secepatnya ada payung hukum yang jelas. Dengan demikian, semua kegiatan berbau maksiat itu bisa diberantas. Kami juga memaklumi pemerintah terkesan mandul berbuat,karena memang tidak ada dasar hukumnya,”ungkap Joban, kemarin. Surat yang mereka kirimkan itu, lanjutnya, merupakan sebuah sikap tegas dari ormas Islam. Sebab, belakangan ini pihaknya mengendus aroma tak sedap dari Gedung DPRD.

Terindikasi ada sebuah skenario pengunduran pengesahan raperda hingga lewat Lebaran. Bahkan diundur hingga 2008, dengan alasan pekerjaan dewan sangat menumpuk pada akhir tahun. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Purwakrta Pardjo Soeseno membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari sejumlah ormas Islam. Politisi yang juga Wakil Ketua DPD Golkar itu berjanji segera memenuhi desakan para alim ulama sebelum Lebaran nanti. (asep supiandi)


No comments: