Friday, July 18, 2008

ABDULLAH JOBAN KOORDINASI PENGESAHAN PERDA ANTI MAKSIAT


Selasa, 11/09/2007

PURWAKARTA (SINDO) – Sebanyak 1.500 massa gabungan beberapa ormas Islam berunjuk rasa di Kantor Pemkab Purwakarta, Jalan Gandanegara, kemarin. Massa menilai Pemkab Purwakarta, tak maksimal dalam upaya memberantas kemaksiatan.

Ormas Islam yang ikut dalam unjuk rasa itu, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Ulama Indonesia (FUI), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI),Corp Muballigh Purwakarta (CMP), Nahdatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), dan sejumlah santri dari beberapa pondok pesantren (ponpes). Koordinator aksi KH Abdullah AS Joban mengatakan,DPRD Purwakarta harus segera mengesahkan Raperda Antikemaksiatan menjadi perda, paling lambat Ramadan 2007 ini. ”Masak tiga tahun membahas sebuah aturan hukum tidak kelar-kelar.

Kami mendesak agar payung hukum itu sudah terbit menjadi perda, paling lambat Ramadan ini,”kata Joban. Setelah berorasi selama dua jam, tepat pukul 11.00 WIB, Bupati Lily Hambali Hasan didampingi Sekda Dudung Bachdar Supardi bersedia menemui pengunjuk rasa. Lily menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di bulan Ramadan. ”Untuk raperda, secara intensif kami tengah bahas dengan dewan, agar Ramadan ini bisa disahkan,” tegas Lily. (asep supiandi)




Ribuan Ormas Islam Kepung Kantor Bupati Purwakarta
(sumber dari : www.klik-galamedia.com)

PURWAKARTA, (GM).-


Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Forum Ulama Indonesia (FUI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir, para santri dari Pondok Pesantren (Pontren) Al Islam, Al Muhajirin, dan Ibnu Sina mengepung Kantor Bupati Purwakarta, Senin (10/9).

Mereka menuntut keseriusan pemkab dan DPRD setempat dalam menangani kemaksiatan di Kabupaten Purwakarta yang berjuluk "Kota Santri". Di depan Kantor Bupati Purwakarta, tokoh ulama dan tokoh ormas Islam Purwakarta melakukan orasi secara bergantian. Mereka menyayangkan belum terbitnya perda antimaksiat di Kab. Purwakarta. Padahal, perda tersebut telah diajukan umat Islam Purwakarta sejak tahun 2004.

Pengasuh Pontren Al Islam, Drs. Jamil Inayatullah, M.M., dalam orasinya mempertanyakan kinerja DPRD Purwakarta yang tidak becus bekerja. Sehingga, perda antimaksiat tersebut hingga saat ini belum bisa diberlakukan di Kab. Purwakarta.

"Kalau perda antimaksiat belum juga tuntas, godok di sini," ujar Jamil seraya menunjukkan sebuah dandang yang diusung dua santri dalam aksi tersebut.

Ketua Laskar FPI DPW Purwakarta, Dadang Sudasi dalam orasinya menyayangkan rusaknya citra Purwakarta, menyusul maraknya praktik prostitusi yang terkesan terang-terangan dan terbuka, serta tidak lagi melihat tempat. "Mereka berani melakukan aksi kemaksiatannya di sekitar masjid agung, yang juga merupakan kompleks rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta," ujar Dadang Sudasi.

Drs. K.H. Abdulah A.S. Joban seusai memberikan tausiah, membaca pernyataan sikap ulama, ormas, dan umat Islam Purwakarta, selain meminta keseriusan Pemkab Purwakarta dalam menangani kemaksiatan dengan melakukan penutupan tempat hiburan malam, melarang rumah makan buka di siang hari, merazia minuman keras di toko-toko atau warung-warung, khususnya depot jamu, serta memberantas perjudian, merazia para pelacur/waria, baik yang berada di warung remang-remang maupun di jalanan, khususnya yang ada di Cilodong dan Rawasalem dengan melakukan tindakan hukum serta mengusirnya bila ternyata bukan asli Purwakarta, serta mendesak DPRD Purwakarta untuk mengesahkan raperda antimaksiat pada bulan suci Ramadan.

Imbauan

Menanggapi hal itu, Bupati Purwakarta, H. Lily Hasan mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah membuat surat edaran berupa imbauan kepada para pengusaha dan pengeloa rumah makan dan tempat hiburan untuk tidak berjualan di siang hari, serta pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain itu, Pemkab Purwakarta juga telah membuka posko pengaduan pengamanan Ramadan (P3R), bertujuan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu kekhusyukan dan kekhidmatan beribadah puasa. Posko ini tersebar di Kantor Pemkab Purwakarta, polres, Depag, dan Gedung Dakwah Purwakarta. (kus)**

No comments: